Peraturan Perusahaan

Mohon baca dan pahami peraturan berikut untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan profesional

Perhatian: Semua karyawan wajib mematuhi peraturan perusahaan yang telah ditetapkan. Pelanggaran dapat dilaporkan secara anonim melalui sistem ini.
Kehadiran
  • Karyawan wajib sudah berada di ruang kerja sesuai jam kerja masing-masing. contoh : Masuk jam 09.00 → sudah berada di ruang kerja pada pukul 09.00.
  • Jika meninggalkan tempat kerja (untuk kepentingan pribadi/perusahaan), wajib mengisi buku Izin Keluar yang disetujui atasan dan diketahui HRD.
  • Buku yang sudah ditandatangani harus diserahkan ke pos security.
  • Tanpa mengisi buku izin keluar yang telah ditandatangani oleh atasan dan HRD, security berhak tidak memperbolehkan karyawan untuk meninggalkan area kantor.
Diperbarui: 19 Agustus 2025
Jam Kerja dan Fasilitas Kerja
  • Tidak diperbolehkan menggunakan perlengkapan dan peralatan kantor (Laptop, Tab, Komputer, Handphone dll) untuk kegiatan yang tidak menunjang pekerjaan seperti menonton film, memutar musik, main game dll
  • Tidak diperbolehkan menginstal aplikasi lain selain aplikasi yang digunakan untuk menunjang pekerjaan pada perlengkapan dan peralatan kantor. contoh : Netflix, Spotify, Game dll
  • Tidak diperbolehkan menggunakan jam kerja untuk kegiatan diluar pekerjaan, seperti : Tidur, Tidur-tiduran, berleha-leha, bermalas-malasan, live media sosial, main game, mencatok rambut, memakai make up, menonton film dll
  • Tidak diperbolehkan merayakan ulang tahun dan memberikan kejutan di area kantor.
Diperbarui: 19 Agustus 2025
Kebersihan

Kebersihan Meja Makan:

  • Buang sampah pada tempatnya.
  • Sisa makanan (nasi, sayur, buah, lauk) yang tidak dimakan letakan di meja pantry.
  • Pastikan semua alat makan yang diletakkan di wastafel sudah bersih dari sampah/sisa makanan
  • Tidak diperbolehkan meninggalkan sampah, sisa makanan, atau alat makan di meja makan.

Kebersihan Ruang Kerja

  • Sebelum meninggalkan tempat kerja kondisi meja dan kursi dalam keadaan rapi

Kebersihan Toilet

  • Buang tisu di tempat sampah (tidak berserakan dilantai)
  • Menyiram toilet setelah dipakai
Diperbarui: 19 Agustus 2025
Penampilan
Make-up & Parfum:
  • Tidak diperbolehkan menggunakan make-up & parfum di area kantor. → Diperbolehkan: alis, lipstik, handbody.
  • Tidak diperbolehkan memakai parfum dari rumah agar tidak tercium aroma parfum di kantor.
Pakaian :

Wajib menggunakan pakaian sopan seperti kemeja, blouse, tshirt berkerah. Tidak diperbolehkan menggunakan pakaian seperti dibawah ini:

  • Baju/kaos/Long dress tanpa lengan (you can see).
  • Baju/kaos/Long dress  yang menampakkan area perut, dada, dan area punggung
  • Pakaian ketat (press body).
  • Rok atau celana dengan panjang di atas lutut (minimal menutupi lutut).
  • Long dress di atas lutut (boleh jika menggunakan legging).
  • Menggunakan kaos tanpa kerah (oblong)
  • Celana pendek.
  • Celana ripped jeans.
  • Baju dan kerudung berwarna hitam.
Diperbarui: 19 Agustus 2025
Makan dan Minum
  • Tidak diperbolehkan sarapan di area kantor
  • Wajib makan dijam istirahat yang telah ditentukan 
  • Makan harus dimeja makan yang sudah disediakan (tidak diperbolehkan makan di ruang kerja, halaman sekitar kantor seperti diteras depan dan teras samping)
  • Tidak diperbolehkan ada pemesanan online food delivery (Gofood, Grab food, Shopee food, Gosend makanan/minuman dan alfagift makanan/minuman) yang akan dibawa masuk, dimakan di area kantor (terkecuali untuk kebutuhan perusahaan dalam pembuatan content)
  • Diperbolehkan: cemilan sehat seperti daging (tidak digoreng), sayuran hijau, dan buah-buahan yang dibawa dari rumah.
  • Wajib menggunakan Botol minum atau Tumbler bertutup di area kerja, tidak diperbolehkan menggunakan gelas kecuali di meja makan.
Diperbarui: 19 Agustus 2025
Merokok, Vape dan Pods
  • Tidak diperbolehkan merokok (rokok batang, vape, pods dsb) di ruangan kerja dan diarea halaman sekitar kantor (seperti teras depan , teras samping dan pos security).
  • Merokok (rokok batang, vape, pods dsb) hanya diperbolehkan dia area merokok yang ada di lantai 2 (Rooftop).
  • Durasi merokok di lantai 2 (Rooftop), untuk Rokok batang : 15 menit, Vape & Pods : 5 menit (Per 1 jam dan tidak diakumulasi)
Diperbarui: 19 Agustus 2025
Sanksi Umum
  • Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan denda Rp 1.000.000 per kasus per hari.
  • Jika tidak bersedia mematuhi aturan, karyawan dapat mengajukan pengunduran diri (resign).
Diperbarui: 19 Agustus 2025
Kerahasiaan & Keamanan Laporan
  • Laporan bersifat anonim
  • Data dilindungi dengan ketat
  • Ditangani oleh HRD profesional
  • Respon cepat dan tepat
  • Tidak ada pembalasan
  • Menciptakan lingkungan kerja yang sehat
Konsultasi HRD

Untuk diskusi lebih lanjut mengenai peraturan

Hubungi HRD